Eza Gionino akhirnya resmi ditahan polisi, Rabu (30/1) . Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan. Pihak polisi mengaku menemukan bukti baru yang menguatkan penahanan Eza. Iya benar ditahan mulai hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan, saat dihubungi tabloidnova.com, Rabu (30/1) pagi. Awalnya pihak kepolisian merasa tak perlu adanya penahanan terhadap Eza Gionino lantaran pasal yang dituduhkan serta ancaman pidananya tak sampai lima tahun. Namun, seiring pemeriksaan yang dilangsungkan berkali-kali terhadap Eza, akhirnya polisi menemukan bukti baru yang memperkuat penahanan tersebut.
"Ada bukti baru. Saya tidak bisa menyebutkan apa bukti barunya karena itu sudah masuk ke materi penyidikan. Pokoknya kami menemukan bukti baru sehingga diberlakukan penahanan terhadap tersangka," tandas Hermawan. Dari pesan yang sampaiu ke tabloidnova.com, diterima informasi perihal surat perintah penahanan terhadap Eza, sebagai berikut. "Muhammad Eza Fahlevi alias Eza Gionino mulai hari ini ditahan dgn Sp HAN /32/I/2013/PMJ/Restr Jaksel Tertanggal 30-1-2013 LP/2134/K/I/2013 PMJ/Restr Jaksel Melanggar Pasal 351(1) Pasal 335 (1) Ke 1 KUHP." Okki