Akta nikah Limbad dan Susi Indrawati diragukan keabsahannya lantaran tidak ada foto Limbad dan Susi di akta tersebut. Namun menurut kuasa hukum Susi, Eddy Ribut, hal itu bukanlah patokan asli atau tidaknya akta nikah itu. "Dari proses pemeriksaan saksi dan pejabat akta nikah di Slawi, mereka bilang sah sesuai hukum negara. Soal tudingan kutipan akta nikah yang tidak ada foto, bukan berarti pernikahan itu tidak sah," jelas Eddy saat dihubungi tabloidnova.com, Sabtu (3/11). Eddy juga menerangkan bahwa akta nikah Limbad dan Susi secara resmi tercatat di catatan sipil dengan nomor 418/07/XII/1995 dan sudah sesuai dengan Undang-undang Perkawinan No 1 tahun 1974. "Mereka menikah di hari Rabu, 6 Desember 1995, Pukul 20.30 Wib. Kutipan akta ini sudah ditandatangani secara sah oleh Faturrohman, yang saat itu Kepala KUA di sana," jelas Eddy.Isna