"Keputusan belum ada, mungkin menunggu. Masih harus tunggu 27 September, Kamis depan diumumkan, saya menunggu saja," tutur Angie saat dijumpai di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/9) pagi.
Angie menolak berkomentar terlalu jauh soal kasusnya. Apalagi saat nama Anas Urbaningrum disebut-sebut menemuinya kembali. "Seperti statement saya, selama masih dalam koridor keadilan, saya Insya Allah, Bismillahirahmanirahim," kata Angie.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua eksepsi yang dibacakan penasihat hukum Angie pekan lalu. Ada lima poin yang ditekankan JPU sekaligus meminta ketua majelis hakim untuk melanjutkan perkara.
Sidang Angelina Sondakh akan dilanjutkan pekan depan dengan dengan agenda putusan sela. "Karena eksepsi dan pendapat umum sudah disampaikan, sekarang kewajiban majelis untuk bermusyawarah, bila eksepsi dikabulkan jadi keputusan akhir. Majelis akan bermusyawarah. Putusan pada persidangan berikutnya, Kamis 27 September 2012 jam 09.00 pagi," kata ketua majelis hakim Sudjatmiko. Okki