"Kami dinyatakan tidak hadir saat putusan. padahal pihak kami tidak diundang MK untuk menghadiri putusan itu," ujar kuasa hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham, saat ditemui di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (11/4).
Chairunnisa mengaku menghormati putusan MK. Namun ia tidak sependapat dengan putusan MK pada 27 Maret 2012 lalu.
"Bagi kami putusan itu telah menyia-nyiakan momentum bagi kaum istri dan perempuan Indonesia. Begitu banyak istri yang dicerai karena pertengkaran yang tidak putus-putusnya, tapi suamilah yang menyebabkan pertengkaran karena berselingkuh atau backstreet dengan perempuan lain," papar Chairunissa.
Menurut Chairunissa, Halimah tak tahu mengapa dirinya sebagai penggugat tak dapat undangan. "Saya tidak tahu apa alasan MK tak mengundang penggugat karena sebelum ini kami diundang seperti biasa melalui telepon,email, atau fax, tapi ini sama sekali tidak ada," beber Chairunissa.Icha