Menurut kuasa hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham, pertengkaran suami istri tidak seharusnya diizinkan untuk bercerai. Sayangnya, gugatan Halimah di Mahkamah Konstitusi ditolak oleh hakim M. Akil Mochtar.
Menurut Chairunnisa, putusan tersebut sudah keluar sejak 27 Maret 2012. "Ibu Halimah sudah saya beri tahu putusan itu. Dia mengharapkan ada upaya selanjutnya," ujar Chairunnisa saat ditemui di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (11/4).
Icha
KOMENTAR