Halimah Agustina Kamil merasa yakin gugatannya ke Mahkamah Konstitusi membuahkan hasil. Janda Bambang Trihatmodjo ini sudah merencanakan langkah selanjutnya, jika gugatannya itu dikabulkan di Mahkamah Konstitusi. "Beliau ingin sesuatu positif, misalnya Bu Halimah mau pernikahan Bambang dan Mayangsari diputus, artinya tidak sah," ujar kuasa hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham.
Menurut Chairunnisa, Halimah bisa saja melanjutkan perjuangannya dari MK ke Pengadilan Agama untuk membatalkan pernikahan Bambang dan Mayangsari yang tercatat secara hukum, 11 Juli 2011. "Kalau menang, kami dapat memohon pernikahan itu dibatalkan," tegasnya.
Setelah mendapat surat resmi dari MK, Halimah bisa mendatangi Pengadilan Agama untuk membuat laporan baru. "Kita akan mohonkan lagi kepada Pengadilan Agama. Putusan MK merupakan kekuatan kita untuk membatalkan pernikahan yang pernah ada. Tapi, pembatalan pernikahan dilakukan secara status, bukan agama," jelasnya.Icha