"UU tersebut sangat merugikan, makanya Halimah minta dihapus, karena itu mengartikan jika sebuah rumah tangga yang terus menerus bertengkar, berarti boleh bercerai, dalam arti disahkan," paparnya saat ditemui di Hotel Nikko, Jakarta, Selasa (11/10).
Chairunnisa menjelaskan, seharusnya dalam pertengkaran tersebut, para hakim menggali penyebabnya. "Harusnya digali, kenapa bisa begitu. Apa penyebab pertengkarannya. Jangan mentang-mentang bertengkar lalu langsung disahkan perceraiannya, terus hakim ketuk palu," paparnya.
Dengan pengalaman pribadi itulah, Halimah berniat menghapus UU tersebut, agar tak dialami oleh wanita Indonesia lainnya.
"Ini pelajaran, Kiri kanan menyatakan ada saksi terjadi pertengkaran terus menerus. Kita tidak menginginkan wanita Indonesia yang lain akan mendapat perlakuan yang sama. Untuk itu, kita akan memperjuangkan itu," katanya.
Icha
KOMENTAR