Permohonan mantan istri Bambang Trihatmodjo, Halimah Agustina Binti Abdulah Kamil untuk menghapus UU Perkawinan No 1 Huruf F tahun 1974 di Mahkamah Konstitusi masih berlanjut. Halimah telah menyodorkan 6 ahli yang semuanya mendukung agar undang-undang tersebut dihapus, karena dituding merugikan kaum perempuan.
"Ada 6 ahli yang sudah diajukan seperti Bismar Siregar, Marzuki Darusman, SH, Makareni Bisono, Direktur HAM PBB, Ibu Sinta Nurya, dan Prof MusdaH Mulia. Dari semua saksi yang kami ajukan, saya beranggapan dan berfikir semuanya mendukung permohonan kami," ucap Chairunnisa Jafizham, kuasa hukum Halimah saat ditemui di Hotel Nikko, Jakarta, Selasa (11/10).
"Kami menunggu ahli-ahli yang lain mendukung. Sebagian besar para ahli itu memberikan dukungannya," tegasnya. Icha