Halimah Agustina Kamil bersikeras agar UU perkawinan ditinjau kembali. Menurut Halimah, ada beberapa poin yang merugikan kaum perempuan. Halimah menggugat UU Perkawinan pasal 1 huruf F yang isinya mengatakan suami itu dapat melakukan perceraian apabila terjadi pertengkaran terus menerus. Menurut Halimah, UU tersebut bisa merugikan kaum perempuan, seperti yang dialaminya saat ini.
"Inilah yang jadi masalah. Sebenarnya kita harapkan bukan hanya untuk ibu Halimah, tapi untuk semua wanita di Indonesia," ujar kuasa hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham, SH, saat ditemui di Makhamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (27/7).
Chairunnisa enggan membicarakan asalan mendasar Halimah menggugat UU tersebut. Benarkah ada kaitannya dengan perbuatan Mayangsari terhadap Halimah?
"Kita tidak boleh bicara case, tapi semua masalah norma. Yang pasti kita mohon dihapus agar tidak jadi pasal krusial, karena jika di hapus bisa membantu perjuangan wanita Indonesia," tutupnya.Icha