Sejak bercerai dari Bambang Trihatmodjo 31 Maret 2011, Halimah Agustina Binti Abdulah Kamil hingga kini Halimah belum juga mendapat harta gono-gini. Kuasa hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham, SH, menjelaskan, hal itu perlu diajukan sesuai hukum yang berlaku.
"Ya, belum, kemarin itu hanya masalah perceraian, kalau untuk masalah harta gono gini itu harus mengajukan lagi," ujar Chairunnisa Jafizham, SH, saat ditemui di Makamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (27/7).
Menurut Chairunnisa, hingga kini kliennya sedang fokus untuk mengubah UU perkawinan pada pasal 1 huruf F, dibanding memikirkan harta gono-gini.
"Ibu Halimah mau fokus ke sini dulu, Mungkin belum waktunya," tutupnya.
Icha
KOMENTAR