Afgan: Saya Menghormati Proses Hukum

By nova.id, Sabtu, 18 Juni 2011 | 03:01 WIB
Afgan Saya Menghormati Proses Hukum (nova.id)

Afgan Saya Menghormati Proses Hukum (nova.id)

"Afgan (Foto: Okki) "

Meski sudah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkaranya dengan Wanna B Music Production, Afgan tetap harus bersinggungan dengan hukum. Afgan dilaporkan dengan pasal 378 tentang penipuan dimana ancaman hukuman empat tahun penjara. Lantas, jika kasus ini sampai ke pengadilan, sudah siapkah Afgan?

"Saya menghormati semua proses yang harus dijalani,  kita lihat saja," ujar Afgan saat dijumpai di The Polo Club, Jl. KH. Mas Mansyur kav.126, Jakarta Pusat, Jumat (17/6) sore.

Meski Afgan ikhlas, kuasa hukumnya  tak mau menerima begitu saja tuduhan yang dilontarkan Wanna B kepada kliennya. "Kami meragukan pelaporan itu. Sebenarnya ini masalah kontraktual dan harusnya hukum perdata, bukan pidana. Kami mohon kepada polisi berhati-hati dengan trik-trik yang dilakukan Wanna B, yang kami menilai itu hanya untuk mendapatkan popularitas saja melalui Afgan," kata kuasa hukum Afgan, Nizammudin S.H., M.H. Afgan sebenarnya mau menyelesaikan permasalahannya melalui jalan damai. "Hal ini sayang jika dibawa ke ranah pidana karena tak terbukti unsurnya. Kami kurang tahu untuk kepentingan apa itu. Kita melihat ada indikasi, malah kami bisa melakukan gugatan balik. Tapi Afgan ingin musyawarah dan permintaan maaf bisa dilancarkan," ujar kuasa hukum Afgan yang lain, Teuku Syahrul Ansari S.H., M.H.Okki