"Saya menghormati semua proses yang harus dijalani, kita lihat saja," ujar Afgan saat dijumpai di The Polo Club, Jl. KH. Mas Mansyur kav.126, Jakarta Pusat, Jumat (17/6) sore.
Meski Afgan ikhlas, kuasa hukumnya tak mau menerima begitu saja tuduhan yang dilontarkan Wanna B kepada kliennya. "Kami meragukan pelaporan itu. Sebenarnya ini masalah kontraktual dan harusnya hukum perdata, bukan pidana. Kami mohon kepada polisi berhati-hati dengan trik-trik yang dilakukan Wanna B, yang kami menilai itu hanya untuk mendapatkan popularitas saja melalui Afgan," kata kuasa hukum Afgan, Nizammudin S.H., M.H. Afgan sebenarnya mau menyelesaikan permasalahannya melalui jalan damai. "Hal ini sayang jika dibawa ke ranah pidana karena tak terbukti unsurnya. Kami kurang tahu untuk kepentingan apa itu. Kita melihat ada indikasi, malah kami bisa melakukan gugatan balik. Tapi Afgan ingin musyawarah dan permintaan maaf bisa dilancarkan," ujar kuasa hukum Afgan yang lain, Teuku Syahrul Ansari S.H., M.H.Okki