"Klien kami, Wanna B Production melaporkan Afgan ke Polres Jakarta Selatan," kata Togar saat dijumpai di Polres Jakarta Selatan, Selasa (14/6) siang. Pihak Wanna B Production membuat laporan karena Afgan dinilai melakukan kebohongan. Penyanyi bersuara merdu itu dinilai menggagalkan kontrak secara sepihak dengan pindah ke label yang lain, Trinity. "Afgan melakukan kebohongan dan dengan sengaja menggagalkan kontrak dengan Wanna B Production. Dalam hal ini Afgan sudah menyakitkan Wanna B Production," ucap Togar. Pihak Wanna B Production melalui kuasa hukumnya resmi membuat laporan terhadap Afgan. Ia dilaporkan dengan Pasal 378 soal penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. "Dilaporkan dengan pasal 378 soal penipuan," kata Togar. Wanna B Production juga akan memperkarakan soal kerugian yang dialami mereka. "Kita juga akan buat laporan perdata. Mereka akan kami gugat lagi untuk urusan materilnya," ujar Togar.Okki