Iyut Bing Slamet didakwa dengan tiga pasal sekaligus. Mantan penyanyi cilik ini didakwa telah memesan dan menggunakan narkotika jenis shabu. "Iyut didakwa dengan tiga pasal, yaitu pasal 112 UU Narkotika no.35 tahun 2009 tentang memesan narkotika jenis shabu, pasal 114 UU Narkotika no. 35 tahun 2009 tentang memiliki, menggunakan narkotika jenis shabu dan pasal 127 tentang menggunakan narkotika jenis shabu seberat 0,4 gram atau di bawah 1 gram," jelas Ferry Juan, pengacara Iyut usai sidang, Rabu (25/5). Atas dakwaan itu, pihak Iyut ternyata memilih tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Apakah ini artinya, Iyut mengakui semua hal yang didakwakan kepadanya? "Kami memilih tak mengajukan eksepsi untuk mempercepat persidangan agar Iyut bisa segera bebas. Karena dengan barang bukti sebesar 0,4 gram dan tes urin positif menggunakan shabu, kita akan langsung membuktikan apakah tiga pasal itu bisa terrpenuhi semua," kata Ferry.Isna