Syahrini menuntut permohonan maaf dari pihak Blue Eyes. Padahal menurut berkas di PN Bogor, Jawa Barat, penyanyi bermata sendu itu berstatus tergugat. Dalam mediasi, Syahrini mengungkapkan 3 syarat untuk berdamai dengan Blue Eyes, melakukan show pengganti satu kali, meminta gugatan dicabut, dan permohonan maaf. "Saat itu, hakim mediator sudah mengusulkan agar masing-masing pihak meminta maaf secara bersama-sama. Tapi itu pun ditolak," kata Haryanto, pengacara Blue Eyes, Senin (2/5). "Itu jelas-jelas enggak masuk akal. Kami yang dirugikan dan enggak minta uang kembali, tapi malah kita yang disuruh minta maaf. Alasannya nama baiknya tercemar," sambung Haryanto. Sikap Syahrini yang ngotot mempertahankan tiga syarat itu dianggap arogan oleh hakim mediator. "Kalau menurut hakim mediator, dia terlalu arogan," ungkap Haryanto. Karena mediasi gagal, materi gugatan akan tetap disidangkan. "Sebelum tanggal 1 Juni sudah disidangkan. Tuntutannya kembali ke awal, bayar ganti rugi Rp400 juta untuk kerugian materi dan imateri," kata Haryanto.Isna