Arzeti Bilbina Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

By nova.id, Selasa, 15 Maret 2011 | 00:36 WIB
Arzeti Bilbina Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara (nova.id)

Arzeti Bilbina Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara (nova.id)

"Arzetty Bilbina (Foto: Icha) "

Faby Marcelia tetap ngotot mengaku sebagai korban penipuan yang diduga dilakukan Arzetti Bilbina. Faby telah melaporkan Arzetti ke Polda Metro Jaya Senin (14/3).

"Konsekuensinya bisa sampai 6 tahun hukuman, tapi tujuan kami sejak awal tidak seperti ini, maunya kekeluargaan. Tapi dari pihak Zema tidak pernah merespon dengan baik, sehingga berkembanglah perkara ini dan kami sebenarnya juga tidak mau publikasi," papar, Maha Katy , kuasa hukum Faby saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/3).

 Menurut Katy,  Faby ingin menempuh jalur kekeluargaan, sayang usaha itu tak berhasi. "Sebenarnya upaya kita dari awal menginginkan musyawarah kekeluargaan antara Zema Management di bawah pimpinan Bu Arzetti dan Pak Jamal, yang membawahi Faby. Sayang, tidak ada titik temu, sehingga kita mendapat dugaan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan, dimana sebagian dari hasil kerja yang seharusnya dibayarkan kepada klien saya, ternyata  tidak dilakukan dengan benar," jelasnya.

Akibat tudingan tersebut, menurut Maha Katy, Arzetti terjerat tiga pasal. "Dia kena pasal 378 dan 372, kami mau coba untuk upayakan polisi membongkar dari sisi undang-undang perlindungan anak, pasal 88, karena klien saya masih dibawah umur, jadi sangat mungkin Arzetti mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Kita lihat saja nanti," pungkasnya.Icha