"Setelah kejadian, klien saya lalu melaporkan ke Polda Metro Jaya. Pasal 352 penganiayaan ringan, perbuatan mereka (Rahma dan Sarah) biadab," kata pengacara Nani, M.Fathir Edison SH saat dijumpai di Jl. Imam Bonjol No.44, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/3) malam. Jika nanti Rahma sampai diproses hukum, adik kandung Ayu Azhari itu akan dikenakan hukuman kurungan. Tidak terlalu lama, hanya tiga bulan, namun diyakini Edison, hukuman itu bisa membuat jera artis seksi itu. "Kami sudah serahkan ke hukum. Biar mereka yang menyelesaikannya, meskipun ancaman hukumannya hanya tiga bulan," kata Edison. Beberapa luka terlihat jelas di tubuh Nani. "Bisa dilihat sendiri akibatnya (luka di dengkul kiri Nani). Sekarang sudah masuk ke kepolisian, tinggal manggil para pelapor ini. Kami serahkan kepada aparat, biarpun nanti ada perdamaian. Kita lihat nanti sikap mereka seperti apa dan apakah polisi mengizinkan. Kita prihatin, dia korban. Perbuatan seperti itu sudah biadab," ujarnya.Okki