"RA melakukan penganiayaan ringan, bentuknya adalah penamparan. Lokasinya di sebuah kafe atau klub malam di Graha BIP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs. Baharudin Djafar, MSi, saat ditemui tabloidnova.comdiruangannya, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/3) sore.Rahma diancam dengan Pasal 352 tentang penganiayaan ringan."Ini masuk kasus penganiayaan ringan. Bisa dijerat dengan pasal 352 dengan ancaman 3 bulan," ujar Baharudin. Saat menampar korbannya, Rahma dikabarkan dalam kondisi setengah sadar alias mabuk. "Kami belum bisa beri keterangan pasti dalam keadaan sadar atau tidak," ujar Baharudin.Okki
KOMENTAR