Iyut Bing Slamet resmi ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkotika jenis shabu. Hasil pemeriksaan penyidik unit 5 Dir IV Narkotika Bareskrim Polri, perempuan berusia 42 tahun itu positif menggunakan barang haram. "Sudah positif (menggunakan shabu). Mulai hari ini sudah resmi ditahan," kata AKBP Unggul, Kepala Tim Unit 5, Direktorat IV, Bareskrim Mabes Polri, Gedung BNN di Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (10/3). Meski begitu, Iyut akan terus menjalani pemeriksaan lanjutan guna mengembangkan kasus-kasus narkoba. "Pemeriksaan jalan terus, tergantung hakim. Nanti hakim memutuskan harus rehabilitasi atau tidak," tegas AKBP Unggul. Ratna Fairuz Albar (Iyut) ditangkap dengan barang bukti 0,4 gram shabu. Saat itu, Iyut sedang berada di sebuah kamar hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta Barat.Isna