Iyut Bing Slamet terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Setelah tertangkap tangan memiliki dan menggunakan shabu seberat 0,4 gram, anak almarhum pelawak Bing Slamet ini dibawa ke kantor BNN guna menjalani pemeriksaan. "Dikenakan Pasal 112 Undang-undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 4 tahun sampai dengan 12 tahun karena kepemilikan narkoba golongan I," jelas Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, Rabu (9/3). Perempuan bernama asli Ratna Fairuz ini ditangkap anggota Subdit V Narkoba Bareskrim Mabes Polri saat sedang menggunakan sabu di sebuah kamar Hotel Panthouse, Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (8/3) malam. Sampai saat ini, Iyut masih menjalani pemeriksaan di Subdit 5 Pid Narkoba Bareskrim Polri di Jl MT Haryono, Jakarta Timur.Isna
KOMENTAR