Maia Estianty Eksekusi Hak Asuh Anak

By nova.id, Kamis, 3 Februari 2011 | 09:41 WIB
Maia Estianty Eksekusi Hak Asuh Anak (nova.id)

Maia Estianty Eksekusi Hak Asuh Anak (nova.id)

"Maia (Foto: Isna) "

Maia Estianty tak peduli dengan rencana Ahmad Dhani yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan perceraian dan hak asuh anak mereka. "Ini hak dari Mas Dhani. Tapi saya belum dengar secara resmi dari pengacaranya," kata Sheila A. Salomo, pengacara Maia, Rabu (2/2). Sheila menjelaskan, pihak Dhani berhak mengajukan PK. Permohonan PK itu harus disampaikan selambat-lambatnya enam bulan dari putusan dari MA itu keluar. "Kalau dianggap ada kekeliruhan hakim, (pengajuan PK) itu 6 bulan setelah putusan. Tapi kalau ada novum (bukti baru) , maksimal 6 bulan setelah novum itu ditemukan," jelas Sheila. Meski Dhani berencana mengajukan PK, Maia tetap akan memikirkan rencana untuk mengeksekusi soal pembagian harta gono-gini dan juga hak asuh anak. "Walaupun Dhani mengajukan PK, putusan MA  itu sudah bisa dilakukan eksekusi," tegas Sheila. Isna