Putusan terhadap terdakwa kasus video asusila, Nazriel Irham alias Ariel, sudah dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, kekasih Luna Maya itu dinyatakan terbukti bersalah dan diganjar hukuman dengan pidana kurungan selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun enam bulan penjara dan denda 250 juta rupiah," kata Hakim.
Hukuman Ariel dikurangi selama ia menghabiskan waktu di tahanan. "Vonis akan dikurangi dengan masa tahanan, bukti akan dipergunakan," ujar Hakim Singgih.
Ariel diganjar pasal berlapis terkait kasus penyebaran video porno. Ia dijerat pasal 29 UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 27 ayat 1 jo pasal 4 dan 5 UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi, pasal 282 jo pasal 56 KUHP Pidana tentang menyiarkan perbuatan cabul serta asusila dan pasal 5 ayat 3b UU RI No.1 tahun 1951 tentang adat istiadat.Okki