"Saya mengingatkan keluarga, ini adalah persoalan anak pergi dari rumah. Seperti yang tercantum pada pasal 13, pasal yang melindungi anak," katanya saat dihubungi tabloidnova.com, Kamis (13/1).
Ihsan pun menjelaskan isi dari pasal 13 tersebut. 'Setiap anak dalam pengasuhan orangtua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya. Ini pasal 13," jelas Ihsan.
Menurut Ihsan, sikap yang ditempuh keluarga Arumi dapat menjerumuskan keluarga ke jalur hukum yang lebih dalam. "Ini belum terbukti memang, tapi kalau ternyata hukum dapat membuktikan, akan sangat merugikan pihak keluarga. Karena ini sudah melebar dan ujung-ujungnya pasti pengadilan," katanya.
Ihsan menjelaskan, jika terbukti Arumi teraniaya oleh keluarga, maka akan terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. "Saya sih maunya musyawarah, mumpung belum ke pengadilan, mari dibicarakan secara kekeluargaan. Icha