Arumi Bachsin Dilindungi Dari Kekejaman

By nova.id, Kamis, 13 Januari 2011 | 17:11 WIB
Arumi Bachsin Dilindungi Dari Kekejaman (nova.id)

Arumi Bachsin Dilindungi Dari Kekejaman (nova.id)

"Arumi Bachsin (Foto: Okki) "

Kedatangan ayah Arumi, Rudi Bachsin, ke gedung DPR  untuk menyelesaikan perkara anaknya yang tak kunjung usai disayangkan M. Ihsan sekretaris KPAI. ia menilai langkah yang ditempuh Rudi tak tepat.

"Saya mengingatkan keluarga, ini adalah persoalan anak pergi dari rumah. Seperti yang tercantum pada pasal 13, pasal yang melindungi anak," katanya saat dihubungi tabloidnova.com, Kamis (13/1).

Ihsan pun menjelaskan isi dari pasal 13 tersebut. 'Setiap anak dalam pengasuhan orangtua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan,  penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya. Ini pasal 13," jelas Ihsan.

Menurut Ihsan, sikap yang ditempuh keluarga Arumi  dapat menjerumuskan keluarga ke jalur hukum yang lebih dalam. "Ini belum terbukti memang, tapi kalau ternyata hukum dapat membuktikan, akan sangat merugikan pihak keluarga. Karena ini sudah melebar dan ujung-ujungnya pasti pengadilan," katanya.

Ihsan menjelaskan, jika terbukti Arumi teraniaya oleh keluarga, maka akan terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. "Saya sih maunya musyawarah, mumpung belum ke pengadilan, mari dibicarakan secara kekeluargaan. Icha