Imam S. Arifin divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/11). Imam menyatakan banding, akan tetapi pedangdut yang sudah pernah dihukum dua tahun penjara dengan kasus yang sama belum tahu apakah akan didampingi pengacara saat mengajukan banding.
"Secepatnya saya akan banding, tapi kalau didampingi pengacara, wallahu'alam," ujar Imam usai menjalani sidang.
Selama menjalani proses sidang, Imam memang tidak pernah didampingi seorang pengacara. Saat sidang putusan pun, tidak tampak keluarga atau kerabat yang menemani. Namun ia mengaku tidak mempermasalahkan hal itu.
"Biasa saja. Di akhirat kita juga menghadap sendiri kok, tanpa ada anak istri," pungkasnya. Sebelumnya, Imam memutuskan banding karena mengaku tidak punya biaya untuk mengajukan rehabilitasi. Isna