Imam juga dikenai denda sebesar Rp 800 juta dan subsider 3 bulan penjara. Dalam mendengarkan amar putusan majelis hakim, Imam tak didampingi pengacara ataupun keluarga. Ia mengaku ikhlas menjalani semuanya, tetapi tak ikhlas dengan tuntutan dan putusan yang dijatuhkan kepadanya.
"Demi Allah saya tidak ikhlas kalau saya ditahan karena barang tersebut. Kalau karena senjata tajam dan barang yang ada dirumah, aku ikhlas. Pasti aku akan banding," ujar Imam usai mendengarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/11) siang.
Imam tertangkap tangan membawa shabu-shabu seberat 0,58 gram di dalam mobil honda jazz merah yang dikendarainya pada 25 Maret 2010 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Pelantun tembang 'Jandaku' itu terjerumus ke dunia narkotika bukan untuk yang pertama kalinya. Sebelumnya, ia pernah ditahan di rumah tahanan Medan dalam kasus yang sama selama 2 tahun.
Isna
KOMENTAR