"Harta gono gini tidak menjadi objek. Gono gini enggak ada, karena agenda sidang kita cuma dua, perceraian dan hadonah, dan itu dikabulkan," kata kuasa hukum Rachel Maryam, Muhammad Joni, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (13/10) siang.
Ddua hal tersebut yang tidak dijadikan sebagai agenda sidang tak dapat diputuskan oleh majelis hakim. "Yang tidak dimajukan di pengadilan, tidak bisa dipersoalkan. Hakim tidak bisa memutuskan hal yang tidak diminta. Masalah gono gini dan biaya hidup kan mereka bisa mengatur sendiri," kata Joni.
Namun kuasa hukum Ebes, Indi Sunarjo SH menyatakan, kliennya masih tetap menginginkan dan mempertahankan hak asuh atas anaknya. "Sebenarnya untuk masalah anak dia (Ebes) ingin hadonah (hak asuh anak). Tapi kalau sudah kayak gini, kita akan pikir lagi. Itu kan hak dia, karena dia ayahnya," imbuhnya.Okki