Luna Maya dan Cut Tari akhirnya menyusul Nazriel Irham alias Ariel yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pada 22 Juni lalu. Hanya berselang satu hari setelah dua wanita itu minta maaf melalui media, keduanya resmi ditetapkan menjadi tersangka. Hal ini dituturkan oleh Kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi melalui sambungan telepon. "Sudah (tersangka)," ujar Ito, Jumat (9/7) pagi.
Tak seperti Ariel yang langsung ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka atas kasus video pornonya. Luna dan Cut Tari, dengan alasan tak berkewajiban, polri tak menahan kedua tersangka itu. "Tidak (ditahan), karena kasihan. Apa semuanya harus ditahan, kan tidak begitu," ujar Ito singkat.
Luna Maya dan Cut Tari dikenakan pasal kesusilaan. "Pasal 282 dan Pasal 55 KUHP," kata Ito. Pasal tersebut merupakan dua pasal yang disangkakan karena melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.Okki