Ariel bisa dikenakan hukuman 12 tahun penjara akibat melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 UU Antipornografi No.44 tahun 2008. Sedangkan, Cut Tari dan Luna Maya masih sulit dikenai pasal. "Kalau ancaman hukumannya tidak diatas 5 tahun, tidak harus ditahan," ujar Zainuri mengungkapkan alasannya. "Selain itu kalau yang bersangkutan tidak melarikan diri atau tidak menghilangkan barang bukti, ya tidak harus ditahan," imbuhnya.
Perubahan status Cut Tary dari saksi menjadi tersangka konon diperoleh dari sang kuasa hukum, Horman Paris Hutapea. "Kalau pengacaranya sudah dapat duluan (soal status tersangka), kemungkinan selalu ada. Tapi sampai hari ini Cut Tari dan Luna Maya masih sebagai saksi," kata Zainuri tegas.
Okki
KOMENTAR