Namun Dewan Pers tidak serta merta mengabulkan permohonan tersebut. "Kami akan pelajari dan teliti lebih jauh. Sebenarnya hari ini agendanya Ariel kami periksa terkait insiden penabrakan itu. Tapi karena dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, kami tidak bisa memanggil secara paksa," ujar Wina Armada, ketua komisi hukum dan perundang-undangan Dewan Pers, di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (23/6).
Ariel dan Luna, masih menurut Vina, mengklaim pihak mereka tidak salah dalam insiden tersebut. "Menurut kuasa hukum Ariel dan Luna, wartawan yang salah karena menurut mereka melalukan tindakan anarkis dengan menggedor-gedor pintu mobil," papar Wina.
Sebagai lembaga yang independen, Dewan Pers berjanji akan melakukan penyidikan soal kebenaran cerita dari versi kuasa hukum Ariel. "Nanti kami akan pelajari apakah ada pelanggaran terhadap pers kemerdekaan pers dalam bekerja," tukas Wina.Isna