Beredarnya video mesum mirip Luna Maya, Cut Tary dan Ariel membuat ketiga selebritis ini terancam hukuman 6 bulan atau maksimal 1 tahun penjara. Hal ini dikatakan Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Boy Radli Amar. Tak hanya penjual dan pengedar, tetapi pelaku video tersebut pun dikenai hukuman penjara.
"Mereka bisa dikenai UU 44 tentang pornografi dan ITE dengan ancaman hukuman bervariasi, 6 bulan sampai 1 tahun penjara," katanya saat ditemui usai berbincang dengan Ketua DPD FPI DKI Jakarta, Habib Salim Umar Alatas di Polda Metro Jaya, Senin (14/6).
Atas laporan FPI pula, pihak keamanan mempercepat proses hukum yang dialami Luna, Tary, dan Ariel. "Pasti akan dipercepat, tapi kita harus lihat aspek waktunya, tidak bisa terburu-buru dan harus proporsional," katanya.
Boy menegaskan,saat ini pihaknya sedang memproses kasus yang dialami Luna, Tary dan Ariel."Mereka sedang diproses dan diperiksa, tunggu saja," tuturnya. Icha