"Surat pemanggilan pemeriksaan untuk mereka sudah dikirim. Kami akan segera mulai untuk penyidikan. Tunggu saja, mereka harus hadir untuk memberikan keterangan," ujar Marwoto di ruang kerjanya di gedung Humas Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (9/6).
Kasus seperti yang dialami Ariel cs, menurut Marwoto termasuk ke dalam delik aduan. Namun kalau sudah sampai meresahkan masyarakat, tak perlu ada aduan, pihak kepolisian berhak menyelidikinya. "Sampai saat ini pelaku yang ada di gambar itu tidak ada yang melapor kepada kami. Sebenarnya ini sangat disayangkan. Ya, mungkin mereka takut melapor, tapi malah justru dijadikan tersangka. Semua itu tergantung pemeriksaan lebih lanjut," papar Marwoto.
Soal keresahan yang timbul di masyarakat, sampai saat ini Mabes Polri belum menerima laporan semacam itu. "Tapi yang saya tahu, A (Ariel) akan ke Ujung Pandang tapi ditolak oleh masyarakat sana. Mereka tidak mau A datang," pungkas Marwoto.
Isna
KOMENTAR