Yuni Shara dilaporkan oleh Ata ke Polda Metro Jaya pada hari Senin (12/4/10) lalu dan langsung diancam dengan tiga pasal sekaligus; pasal 310 mengenai pencemaran nama baik, pasal 311 melakukan fitnah, dan 277 mengenai perbuatan mengaburkan asal usul seseorang. Menurutnya, tindakan pelaporan itu hanya buang-buang waktu belaka. "Mungkin dia (Ata-red) lebih suka capek bolak-balik ke Polda," katanya dengan nada menyindir. "Ya enggak apa-apa, mungkin setiap orang punya cara masing-masing untuk berpolemik."
Yuni menilai tindak pelaporan Ata yang dinilai menambah beban aparat kepolisian. "Emang dipikir di Polda sudah tidak banyak berkas-berkas? Polisi juga sudah capek, apalagi mereka ngurusin masalah negara, bukan masalah keluarga," kata Yuni yang mengaku siap bila suatu saat akan dipanggil pihak kepolisian. "Kalau suatu saat saya dapat panggilan, sebagai warga negara yang baik saya akan datang," ungkap Yuni.
Okki