Minola menjelaskan, pasal 310 merupakan penceraran nama baik, yang artinya dilakukan dengan sengaja, sedangkan pasal 311 adalah fitnah. Sementara statement yang dikeluarkan oleh kliennya itu merupakan jawaban dari pertanyaan wartawan. Bukan sebuah pernyataan yang disengaja. "Kita harus bisa membedakan antara sengaja membuat pernyataan atau menjawab pertanyaan yang diberikan wartawan," jelasnya.
Tak beda dengan kedua pasal tersebut, pasal 277 yang dituduhkan kembali dimentahkan oleh Minola. "Enggak ada bedanya, pasal itu adalah suatu tindakan yang sengaja melakukan penaburan. Misalnya penukaran anak. Sementara klien kami hanya menjawab pertanyaan dari media," ucapnya.
Minola menyarankan Ata agar jangan terbawa emosi dalam menyelesaikan kasus ini. "Kami mencoba memperbaiki apa yang ada sekarang. Kalau dibilang tuduhan, justru Yuni yang dituduh telah melakukan pelanggaran pasal tersebut," terangnya.
Icha
KOMENTAR