Sammy Dijerat Pasal Berlapis

By nova.id, Rabu, 3 Februari 2010 | 10:51 WIB
Sammy Dijerat Pasal Berlapis (nova.id)

Sammy Dijerat Pasal Berlapis (nova.id)

"Sammy (Foto: Okki) "

Selain dinyatakan positif menggunakan narkoba melalui tes urine dan dijadikan tersangka, Sammy 'Kerispatih' pun terancam dijerat dengan pasal berlapis. Hal ini dijelaskan Kapolrestro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hamidin di ruang kerjanya, Rabu (3/2) sore. "Kami akan menjerat dengan Pasal 112 dan 127 Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tersangka NS akan dijerat dengan pasal 114, dan tersangka RA masih dalam tahap pendalaman," ujar Hamidin.

Selain pasal yang sudah dapat diketahui, ancaman pidana yang siap menghadang Sammy cs pun tak main-main. "Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan pasal 127 paling lama 4 tahun penjara," tambah Hamidin.

Dari proses pemeriksaan, Sammy tengah bersama wanita berinisial RA. Shabu yang diperoleh Sammy berasal dari NS. "Pemeriksaan belum tuntas karena ada tiga orang dan diteliti karena harus menggunakan ahli-ahli," ujar Hamidin yang mendatangkan ahli forensik Mun'I'm Idris.Okki