Permohonan dua pegawai Istana Kelantan untuk membatalkan gugatan Tengku Tumenggung Kelantan, Tengku Muhammad Fakhry akan disidangkan tanggal 25 Maret mendatang di Malaysia. Pejabat Sultan Kelantan, Nik Mahmud Nik Jaafar, 32, dan Pengelola Istana Diraja Kelantan, Datuk Abdul Halim Hamad, 58, akan didengar komentarnya di depan Kehakiman setelah Tengku Fakhry melaporkan mereka dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Fakhry menuduh dua orang ini melakukan fitnah terkait pernikahannya dengan Manohara Odelia Pinot.
Sejumlah media Malaysia seperti dikutip tabloidnova.com menjelaskan, Fakhry menganggap dua pegawai tersebut menyebar berita negatif ke media terkait kisruh perkawinannya dengan Manohara. Dalam pembelaannya, mereka mengaku tak bermaksud meremehkan Tengku Fakhry sebagai anggota keluarga Kerajaan Kelantan.
Kedua pegawai itu menjelaskan, persoalan dalam rumah tangga Tengku Fakhry dan istrinya adalah perkara pribadi dan tak berkaitan dengan Pejabat Sultan Kelantan.
Fakhry sendiri kini dalam situasi terjepit setelah kakak kandungnya, Tengku Muhammad Faris Petra, menggusurnya dari Dewan Pemerintahan Kelantan. Fakhry menggugat ke mahkamah tinggi, akan tetapi upayanya ditolak.Uda