Dengan keputusan ini Fakhry tak bisa lagi menghalangi sang kakak, Tengku Muhammad Faris Petra, untuk menggantikan ayahnya yang kini terbaring sakit di Singapura.
Belum diketahui reaksi Fakhry mendengar penolakan ini. Namun jauh sebelumnya, pengacara Persekutuan Kanan, Datin Azizah Nawawi sudah mengingatkan bahwa Mahkamah tidak memiliki kuasa untuk mengadili isu berkaitan dengan keputusan Pemangku Raja melucuti keanggotaan Tengku Fakhry dari Dewan Negeri Kelantan.
"Kami sudah pernah mendesak mahkamah untuk menolak permohonan Fakhry. Sesuai aturan lembaga Kelantan, pelantikan dan pembatalan anggota Dewan tidak boleh diadili," kata Azizah seperti dikutip sejumlah media massa Malaysia.
Namun kuasa hukum Fakhry, K. Shanmuga tetap yakin bahwa Pemangku Raja tidak berkuasa penuh. Menurut Shanmuga, pemangku raja tidak dilantik oleh Sultan, tetapi oleh Dewan Kerajaan apabila Sultan sakit.
Dalam permohonannya, Tengku Fakhry meminta mahkamah agar mengembalikan keanggotaannya dalam dewan. Kakak Fakhry, Tengku Muhammad Faris selaku Tengku Mahkota Kelantan, dilantik sebagai Pemangku Raja Kelantan tanggal 24 Mei 2009.
Tengku Fakhry juga menuduh orang dalam istana yang berpihak pada sang kakak, membeberkan kasus rumah tangganya dengan Manohara yang menghebohkan beberapa waktu lalu.Uda
KOMENTAR