Gugatan Tak Dikabulkan, Tengku Fakhry Terdepak Dari Istana Kelantan

By nova.id, Jumat, 29 Januari 2010 | 04:21 WIB
Gugatan Tak Dikabulkan Tengku Fakhry Terdepak Dari Istana Kelantan (nova.id)

Gugatan Tak Dikabulkan Tengku Fakhry Terdepak Dari Istana Kelantan (nova.id)

"Manohara dan Fakhry (Foto: Ist) "

Tengku Fakhry kian terpojok. Jumat (29/1) Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur mengeluarkan keputusan bahwa tindakan Pemangku Sultan Kelantan Tengku Muhammad Faris Petra menyingkirkan adik kandungnya, Tengku Muhammad Fakhry Petra dari Dewan Pemerintahan Istana Kelantan itu tidak bisa dibawa ke jalur hukum.

Hakim Mohamad Ariff Md Yusof mengatakan, Mahkamah Undang-undang bukanlah forum yang tepat untuk mengeluarkan putusan seputar pengebirian hak istimewa. Pertikaian tersebut harus diselesaikan sendiri oleh Sultan.

Tengku Muhammad Fakhry, yang juga Tengku Temenggong Kelantan dan sempat membuat heboh ketika menikah dengan Manohara Odelia Pinot, memprotes keputusan Tengku Muhammad Faris yang menyingkirkannya daripada Dewan Pemerintahan Kerajaan Kelantan pada 16 September 2009 silam. .

Sesuai undang-undang Negeri Kelantan, anggota Dewan punya tanggung jawab mengesahkan pewaris takhta dan ikut menentukan langkah bila terdapat kekosongan takhta karena ketiadaan Sultan di negeri itu dalam waktu lebih dari setahun.

Pertikaian Fakhry dengan sang kakak semakin melebar dan menyeret pegawai istana Kelantan. Fakhry menuding pegawai istana yang pro terhadap kakaknya telah menyebar fitnah dengan menjelek-jelekkan pernikahannya bersama Manohara.Uda