Nasib Tengku Fakhry akan ditentukan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Jumat (29/1). Putra Sultan Kerajaan Kelantan ini tersingkir dari Dewan Pemerintahan Istana Kelantan setelah didepak sang kakak, Tengku Muhammad Faris Petra yang menjabat Pemangku Raja Kelantan selama ayah mereka masih dirawat di Singapura karena sakit. Tindakan sang kakak membuat pria yang sempat menggugat Manohara, istrinya, ke pengadilan itu mengadukan kasusnya ke Mahkamah Tinggi.
Pengacara Fakhry, K. Shanmuga menilai Mahkamah Tinggi berwenang mengadili perkara ini. "Mahkamah merupakan forum yang tepat untuk membuat keputusan tentang warisan atau yang berkaitan dengan Majelis Kerajaan. Keputusan itu menafikan tafsir undang-undang negeri Kelantan. Pemangku Raja tak punya hak memindahkan atau mengubah keanggotaan Majelis," kata Shanmuga seperti dikutip sejumlah media Malaysia.
Namun kuasa hukum Tengku Muhammad Faris Petra, Datuk Cecil Abraham menilai perkara ini tak boleh diadili dan Mahkamah Tinggi tidak bisa ikut campur dalam kasus Fakhry dan sang kakak.
Sejak perseteruan dua bersaudara ini mencuat, kasus Fakhry dan Manohara tiba-tiba kembali menjadi topik hangat di Malaysia. Fakhry menuding pegawai istana Kelantan yang pro pada kakaknya telah menyebar berita fitnah kepada media. Namun tuduhan itu dibantah dua pegawai istana.Uda