Seharusnya suara berdegut-degut milik Ridho ditampilkan pukul 19.00 WIB. Tetapi pagi kemarin pemkab resmi melarang. Alasannya, hiburan itu dikhawatirkan menimbulkan kemaksiatan karena tidak sesuai dengan norma agama.
Karuan saja, penyelenggara tidak terima dan berniat menggugat pemkab karena pencekalan dilakukan mendadak 12 jam sebelum pertunjukan digelar. Padahal sebelumnya seluruh izin pertunjukan sudah dikantongi baik dari Polres Pamekasan, pemkab, dan Polda Jatim.
Ketua Penyelenggara Nada dan Dakwah Ridho Rhoma, Imam Maksum, Jumat (11/12) mengatakan, selain panitia rugi sekitar Rp 500 juta, juga kehilangan kepercayaan masyarakat karena dianggap tidak profesional.
"Pemkab sengaja mencari-cari untuk menjegal kegiatan ini. Bang Haji (maksudnya Rhoma, Red) dan Ridho mengaku kaget dan tidak percaya dengan pencekalan ini," kata Imam yang didampingi Manager Event Organizer, Husin Albanan, di antara peralatan panggung yang tak bisa ditata. Menurutnya, 18 November lalu, Polres Pamekasan sudah mengeluarkan izin yang ditandatangani Kasat Intelkam, AKP Kuswantoro, disusul izin Bupati Pamekasan, pada 26 November.
Selain konser musik, acara juga akan diselingi bakti sosial dan ceramah agama. Panitia sanggup menjaga ketenteraman, ketertiban, kebersihan, dan keamanan di sekitar lokasi, serta konser musik tidak bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat Pamekasan. Semuanya sudah dipenuhi dan dibuat perjanjian tertulis. Pihaknya telah menyanggupi seluruh persyaratan yang diajukan oleh Bupati Pamekasan lewat Kepala Bagian Kesra termasuk larangan menghiasi konser Ridho Rhoma dengan penari latar yang seksi.
Imam menerima surat pembatalan izin keramaian dari Polres Pamekasan, ditandangani Kapolres AKBP Mas Gunarso. Pembatalan izin itu merujuk surat Bupati Pamekasan dan surat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, 9 Desember yang menghendaki konser Ridho Rhoma dibatalkan. "Semua orang tahu, jika musik Ridho tidak bertentangan dengan norma agama. Tolong tunjukkan mana yang melanggar. Jika memang konser ini dilarang, mengapa tidak dari awal. Kok mendadak dan sepihak seperti ini," sesal Imam.
Menanggapi itu, Bupati Pamekasan, Drs KH Kholilurrahman menyatakan, panitia tidak menepati janji. Sebab dalam konser ini yang ditonjolkan pesta dangdut. Bakti sosial dan ceramah agama tidak ada, sehingga melenceng dari janji yang diucapkan. Katanya, panitia mendatangkan penceramah KH Imam, Ketua DPRD Sumenep, ternyata tidak benar karena KH Imam tidak pernah dihubungi panitia. "Lho, ini kan sudah membohongi kami," kata Khalilurrahman.
Dia menengarai bakti sosial dan ceramah agama hanya kedok untuk kepentingan bisnis. Maka, atas desakan MUI Pamekasan, ia mengirim surat ke Polda Jatim agar memerintahkan Polres Pamekasan membatalkan konser musik ini.
Sebenarnya kasus ini sudah berembus seminggu lalu ketika MUI Pamekasan mencium kebohongan di balik izin konser. Izin yang diajukan pengajian agama dengan hiburan Ridho Rhoma. Namun, publikasi justru lebih dominan pada Ridho. Spanduk dan baliho raksasa bergambar Ridho Rhoma terpajang di pojok-pojok perempatan jalan.
Di spanduk dan baliho itu bertuliskan Pentas Dangdut Ridho Rhoma. Mereka pun mengajukan surat keberatan kepada Kapolres Pamekasan. Bupati diminta untuk mempertimbangkan kembali izin konser dangdut ini.