Kiki Maria mencurigai Clift Sangra memalsukan surat hibah tanah. Menanggapi tuduhan pemalsuan surat hibah yang dialamatkan padanya, Clift dengan santai balik bertanya, "Kalau tanda tangan tidak identik, sudah pasti pemalsuan? Coba saja ambil kertas, lalu bubuhkan lima tanda tangan. Pasti tidak ada yang sama! Apakah berarti palsu? Lagipula, seandainya ada pemalsuan, siapa pelakunya? Ini harus jelas," ujar Clift. Ia berjanji akan mengikuti aturan hukum yang berlaku. "Seandainya pengadilan memutuskan bahwa Kiki yang berhak atas tanah dan bangunan di Kebon Dalem, saya akan serahkan dengan tulus. Ora pateken."
Hal senada dikatakan kuasa hukum Clift, Bambang Tjatur. "Monggo dibuktikan saja dulu di pengadilan," ujar Bambang yang mengantongi pernyataan dari Hisam dan Rudi, staf Notaris Kun Sri yang membuat akte hibah tersebut. "Menurut mereka, saat pembuatan akte, Kiki Maria hadir bersama Suzanna dan Clift."
Lebih jauh Bambang menceritakan ihwal tanah dan bangunan tersebut dihibahkan kembali kepada Suzanna. "Pertama kali Suzanna menghibahkan untuk Kiki tahun 1986, dengan harapan Kiki mau pindah dari Jakarta, dan tinggal berdekatan dengannya di Magelang. Tapi ternyata Kiki enggan."Tumpak