"Saya tidak pernah membuat surat hibah. Saat surat yang dikatakan sebagai surat hibah dari saya itu dibuat, saya sedang dalam perawatan dokter di Jakarta usai melahirkan anak kedua," ujar Kiki yang mengaku sudah mengecek sendiri surat hibah tersebut. "Fotokopi KTP yang dilampirkan juga bukan KTP saya, karena nomornya beda."
Masih kata Kiki saat ditemui tabloidnova.com, tahun 1986 Suzanna mewariskan sebidang tanah berikut bangunan di Kebon Dalem I Kota Magelang, yang dikuatkan sertifikat hak milik nomor 688 tertanggal 27 Juni 1986 atas nama Kiki Maria. "Tapi pada 5 Juli 1999, muncul surat yang isinya Kiki Maria menghibahkan kembali tanah dan bangunan tersebut kepada Suzanna," sambung Kiki yang baru mengetahui hal tersebut dari Badan Pertanahan Negara (BPN), akhir 2008.
Merasa tak pernah membuat surat hibah tersebut, Kiki kemudian melaporkan dugaan pemalsuan ke Mapolresta Magelang, 23 Februari 2009. "Untuk menguatkan alibi, saya menyertakan surat keterangan dokter yang merawat saya di Jakarta pada tanggal pembuatan hibah tersebut," ujarnya.
Tumpak
KOMENTAR