Dalam keterangannya untuk melengkapi BAP di ruang unit pelayanan perempuan & anak (PPA) Polresta Bogor, Rabu (28/10), Okie Agustina mengungkapkan kepada penyidik beberapa tambahan. Usai diperiksa, Okie menjelaskan apa yang ia lakukan ruang penyidik.
"Cuma lebih rinci aja. Dalam visum gue disebutkan memar di tangan, gue ngejelasin kenapa. Terus ada beberapa bahasa kasar, enggak enak nyebutinnya disini," jelas Okie. Pasha terancam pasal 351 dengan hukuman 2 tahun 8 bulan.
Dari pengamatan tabloidnova.com di ruang pemeriksaan, kepada penyidik Okie menuturkan beberapa hal. "Sigit Purnomo menarik tangan kanan saya sambil mendorong tubuh saya dari belakang. Dia mengeluarkan kata-kata makian."
Astri