Pengembalian berkas tersebut sekaligus mengubah pasal yang didakwakan terhadap Pasha. Sebelumnya Pasha didakwa pasal 352 tentang penganiayaan ringan dan 335 soal perbuatan tak menyenangkan. "Sekarang berdasarkan visum, ternyata masuk penganiayaan berat pasal 351. Pasal tidak menyenangkan tetap ada," ucap kuasa hukum Okie lainnya, John P Simanjuntak.
Astri
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR