Pasha melaporkan balik mantan istrinya, Okie Agustina ke Polresta Bogor dengan pasal penganiayaan ke petugas penerima laporan. Pasha memperlihatkan lengannya dan mengatakan dirinya mendapat cakaran. Pasha melaporkan Okie dengan pasal 335 tentang perbuatan tak menyenangkan, dan pasal 311 pencemaran nama baik .
Setelah membuat laporan, Pasha kembali ke ruang Kasat Reskrim. Pasha didampingi pengacara dari kantor Ruhut Sitompul SH.Astri