Inil Dia, Tersangka Pembunuhan Pengusaha Kakak Beradik di Manado

By nova.id, Kamis, 3 September 2015 | 06:39 WIB
Kaki tersangka Edmon terpaksa ditembak lantaran melawan polisi (nova.id)

Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis dua kakak beradik Ci Tansye Liann dan Ko Hengky Rustam di Kelurahan Islam, Tuminting, Kota Manado, Selasa (1/9) lalu.
33 jam setelah peristiwa ini gegerkan warga, Tim Manguni Resmob Polda Sulut langsung berhasil menangkap pelaku EG alias Edmon (47), warga Perum Kombos Permai Kecamatan Singkil Kota Manado.
Edmon ditangkap di rumahnya Rabu (2/9) sekitar pukul 18.00 Wita. Setelah tiga jam diinterogasi, Edmon baru mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban pada pukul 21.00 Wita.
Baca juga: Pembunuh Kakak Beradik Itu Akhirnya Tertangkap
Saat hendak ditangkap, Edmon mencoba melawan polisi. Kedua kakinya terpaksa harus diterjang timah panas polisi. Edmon kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Karombasan untuk mendapat perawatan, kemudian digiring ke Mapolda Sulut pada Kamis (3/9) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita. 
Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan Edmon tak lain adalah orang kepercayaan korban, yang menjaga toko korban di Kombos Permai. Edmon diketahui telah bekerja bersama korban selama dua tahun. "Motifnya karena sakit hati tersangka dimarahi oleh kedua korban sesaat sebelum peristiwa naas itu terjadi.
Kejadiannya terjadi pada Senin 31 Agustus, sekitar pukul 22.00 Wita. Kedua korban nanti ditemukan beson paginya. Kita masih dalami, apakah motifnya benar-benar sakit hati, atau ada lainnya. Kita masih melakukan pengembangan pada kasus ini," ujarnya dini hari tadi. 
Baca juga: Ini Sandiwara Pembunuh Angeline Sebelum Jenazah Korban Ditemukan
Penangkapan Edmon ini bersamaan dengan barang bukti uang jutaan rupiah yang diambilnya di laci kasir, serta sebilah pisau yang digunakannya menghabisi nyawa korban. Setelah berhasil ditangkap Tim Manguni Resmob yang turun full tiga tim, tersangka kemudian diserahkan ke Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut.
Finneke Wolajan Tribun