Kasus Engeline, Jaksa Punya Empat Bukti

By nova.id, Jumat, 4 September 2015 | 03:59 WIB
Engeline (nova.id)

Berkas penyidikan kasus tewasnya Engeline dengan tersangka Margriet Ch Megawe dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh tim jaksa peneliti kasus Engeline Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (3/9/2015) di Kejati Bali, Denpasar.

"Untuk berkas perkara dengan tersangka Margriet setelah kita teliti baik secara formil dan materill, kita nyatakan berkas perkara itu sudah lengkap dan layak segera untuk disidangkan," kata anggota tim jaksa peneliti kasus Engeline Kejati Bali, Purwanta didampingi ketua koordinator jaksa yang menangani kasus ini, Subekhan.

Dari berkas P21 tersebut, sejumlah pasal yang disangkakan kepada Margriet masuk dalam berkas itu. Diungkapkan Purwanto pasal yang dikenakan adalah pasal pembunuhan berencana, pembuhuhan, penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dan penelantaran anak.

Baca juga: Curhat Ibu Kandung Engeline: "Aku Menyesal Menyerahkan Engeline..."

Saat ditanyakan apakah berkas sudah dikirim ke polda, pihaknya menyatakan hingga kini berkas masih ada di kejati tinggal nanti pihak penyidik menyerahkan tersangka dan barang buktinya.

"Untuk waktu masih kita koordinasikan dengan penyidik untuk waktu yang tepat kapan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti," terangnya.

Sementara itu, ditanyakan dari beberapa kali masa penahanan apakah tidak mempengaruhi jadwal sidang, dijelaskan Purwanta jika penahanan itu adalah bagian dari proses penanganan satu tindak pidana.

Jadi perpanjangan penahanan tidak mempengaruhi materi yang nanti disidangkan. Karena itu hal lain.  "Masa penahanan tersangka Margriet masih sampai tanggal 12 September, dan itu pun masih bisa diperpanjang," ucapnya.

Pihaknya menyebutkan dari berkas P21 ini Purwanta menyatakan, tersangka hanya memberikan keterangan pada kasus penelantaran anak.

Baca juga: "Jangan Cari Sensasi dalam Kasus Engeline"

Meskipun tersangka yang tidak memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan, yang jelas sudah ada empat bukti. "Keterangan tersangka atau terdakwa itu merupakan salah satu alat bukti, tapi kan ada empat bukti lain yang bisa digunakan,” ungkapnya.

Ketika dinyatakan terkait motif pembunuhan yang hingga kini masih belum ditemukan baik penyidik Polda dan penyidik Kejati, pihaknya enggan berkomentar banyak dan mengatakan menunggu persidangan. "Itu nanti kita tunggu di persidangan aja," ujarnya singkat.