Rosman Anwar dan Khairani Abdul Rahman dijebloskan ke penjara Singapura karena terbukti bersalah telah menganiaya dan menyiksa Solichah, seorang buruh migran asal Indonesia yang bekerja untuk mereka. Harian Straits Times akhir pekan lalu melaporkan bahwa pasangan itu sebenarnya telah menerima vonis penjara mereka beberapa waktu lalu. Namun, persidangan memutuskan untuk memperberat hukuman. Rosman yang sehari-hari berprofesi sebagai petugas logistik akan mendekam di penjara selama 6 minggu, lebih berat 3 minggu dari vonis awal. Sementara istrinya diperberat hukumannya menjadi 8 minggu dari sebelumnya hanya 4 minggu. Persidangan awal telah membuktikan penyiksaan yang kerap dilakukan kedua orang itu. Khairani terbukti sering menampar Solichah dan memukulnya dengan kursi plastik. Suaminya tidak kalah beringas, yaitu sering mendamprat dan menjambak rambut PRT malang itu.
Baca juga: Kisah Sedih PRT Korban Penganiayaan Solichah yang saat ini sudah mempunyai majikan baru bersaksi tentang penderitaannya. Ia mengaku sering dianiaya saat hampir 21 bulan bekerja di rumah majikan lamanya itu di kawasan Sengkang. Penganiayaan ini mengakibatkan korban mengalami trauma berat. Saat ini Solichah sudah bekerja di tempat barunya, tetapi masih sering sedih dan menangis setiap kali teringat mimpi buruk penyiksaan itu. Komisioner Yudisial See Kee Oon menyatakan, hukuman awal terlalu ringan dan tidak setimpal dengan penderitaan berkepanjangan yang berdampak psikis bagi korban.
Ericssen