Sepasang kekasih berusia remaja atau ABG (anak baru gede), Putri (16) dan Hadi (17), terancam hukuman mati. Mereka disangka melakukan pembunuhan berencana terhadap Rozikin (17). Hadi cemburu karena Rozikin disebutnya kerap mengganggu Putri, pacarnya.
"Sesuai dengan Pasal 340, 338, 365 KUHP, pelaku dapat diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, atau seumur hidup atau paling lama hukuman mati," kata Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Andriansyah di Mapolres Kendal, Jawa Tengah, Jumat (2/10/2015).
Menurut Fiernando, dari pengakuan keduanya, terungkap ada rancangan untuk membawa korban ke tempat kejadian. Hadi juga mengaku menyiapkan senapan angin yang digunakan untuk melukai korban.
Rozikin dibunuh di tengah sawah di daerah Putatgede, Ngampel. Rozikin sebelumnya adalah pacar Putri. Setelah putus, Putri menjalin hubungan dengan Hadi.
Baca juga: Mimpi Jadi Model, ABG Ini Rela Selfie Tanpa Busana
"Saya cemburu, karena pacar saya (Putri) diganggu terus. Pacar saya itu, dulu memang pacarnya dia," kata Hadi.
Kisah pembunuhan dimulai saat Hadi sengaja meminta Putri untuk mengajak Rozikin pergi bersama naik sepeda motor. Hadi membuntuti keduanya. Tahu dibuntuti Hadi, Rozikin berusaha kabur.
"Korban lari ke tengah sawah. Lalu saya tembak dengan senapan angin yang saya bawa," kata Hadi.
Setelah Rozikin terjatuh, Hadi dan Putri menganiaya Rozikin hingga tewas. Hadi mengaku menyesal dengan perbuatannya itu. Ia tidak berniat membunuh. Ia hanya ingin memberi pelajaran pada Rozikin.
Putri juga mengaku menyesal mengetahui Rozikin tewas. Ia ikut memukul Rozikin dengan popor senapan angin.
"Saya sebenarnya hanya jengkel karena sering diganggu. Padahal, saya dengan dia sudah putus," kata Putri.
Slamet Priyatin