Agar Liburan Aman, Kenali Jenis dan Arti Rambu Lalu Lintas

By nova.id, Sabtu, 24 Oktober 2015 | 09:26 WIB
Tak kenal, perjalanan pun terhalang (nova.id)

Rambu ini memberi larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan, seperti dilarang masuk, berhenti, berbelok atau parkir. Hadir dengan latar belakang berwarna putih dan gambar atau tulisan warna merah dan hitam.

Perintah

Melalui rambu ini, pengguna jalan diperintahkan untuk berkendara sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Misalnya, pengguna jalan diwajibkan melewati lajur tertentu atau wajib mengikuti arus memutar di bundaran. Bentuk rambu ini bundar dengan warna dasar biru, gambar berwarna putih dan merah.

Nomor Rute Jalan

Rambu ini memberikan keterangan nomor rute jalan yang dilalui. Misalnya nomor rute 1 yang berarti jaringan jalan Jakarta – Depok – Bogor – Sukabumi – Cianjur – Padalarang – Bandung – Cileunyi - dan seterusnya.

Sementara

Digunakan pada saat-saat tertentu atau sementara. Misalnya pada keadaan darurat atau zona konstruksi. Rambu ini berwarna dasar jingga dengan warna garis tepi hitam dan warna lambang atau tulisan hitam.

Tambahan

Sesuai dengan namanya, papan tambahan memberikan keterangan tambahan pada rambu yang sudah ada. Misalnya rambu yang ada hanya berlaku untuk waktu tertentu atau berlaku pada jenis kendaraan tertentu. Papan tambahan berwarna dasar putih dengan tulisan dan bingkai berwarna hitam.

Edwin F. Yusman