Kalah di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Perkawinan Jessica Iskandar dan Ludwig Batal!

By , Kamis, 15 Oktober 2015 | 08:00 WIB
Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Wilibald ketika menandatangani surat nikah. (Nova)

Tabloidnova.com - Nasib perkawinan antara Jessica Iskandar dengan Ludwig Franz Wilibald akhirnya terjawab. Pernikahan yang diyakini terjadi oleh Jessica Iskandar itu, dinyatakan batal. Hal ini diungkapkan oleh ketua majelis hakim Made Sutrisna saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015) siang.

"Perkawinan dinyatakan batal," ujar Made saat membacakan salah satu amar putusannya.

Selain mengabulkan gugatan pihak penggugat, dalam hal ini Ludwig Franz Wilibald, ketua majelis hakim juga membacakan beberapa poin yang menjadi isi dalam amar putusannya.

Baca: Jessica Iskandar Ternyata Hamil Di Luar Nikah!

"Mengadili, menolak eksepsi yang diajukan tergugat secara seluruhnya. Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat secara sepenuhnya. Memerintahan para pihak untuk melaksanakan keputusan ini secara seluruhnya. Membayar biaya perkara," kata Made yang lantas mengetuk palu tanda persidangan berakhir.

Sebelumnya, putusan pembatalan perkawinan ini sudah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, di PTUN, pihak Ludwig dinyatakan kalah. Upaya banding langsung diajukan oleh pihak Ludwig. Sementara itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Ludwig dimenangkan.

"Kita lihat nanti, posisi satu sama nih," jelas pengacara Ludwig, Harvardy Muhammad Iqbal.

Okki Margaretha/Tabloidnova.com