Tabloidnova.com - Setelah kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara dimenangkan oleh pihak Jessica Iskandar dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), kini Jessica harus berjuang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, di pengadilan tersebut Ludwig menggugat pembatalan nikah. Jessica pun ngotot tes DNA. Ia akan mengajukan hal itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Memohon kembali ke majelis hakim, permohonan tes DNA dikabulkan. Hakim sedang mempertimbangkan," kata Brian Praneda, kuasa hukum Jessica Iskandar, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jessica sengaja melakukan tes DNA lantaran ingin anaknya diakui oleh ayahnya sendiri. "Ada tindakan preventif dengan tes DNA. Ini penting dari sisi aspek sosial dan legalitas," jelas Brian.
Tak hanya ngotot untuk melakukan tes DNA, pihak Jessica juga berharap Ludwiq dihadirkan di dalam sidang. "Status sosial dan hukum diperlukan, sedangkan nafkah suatu kewajiban. akta kelahiran dalam proses pembuatan. Kami sudah memohon pada majelis supaya Ludwig, Jessica, dan anaknya hadir di ruang sidang," katanya.
"Hak Jessica untuk bikin permohonan. Dan perkara ini juga sudah diketahui umum. Jangan sampai ada kabar miring tentang status anak," tutupnya.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR